Site icon cgu.edu.pl

Demo Kejati Sumut, Mahasiswa: Segera Tuntut Jautir Simbolon Secara Adil

Terkini | medan.inews.id | Kamis, 7 November 2024 – 22:10

MEDAN, iNewsMedan.id – Mahasiswa bersama pemuda Samosir menggelar aksi terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Rabu (6/11/2024).

Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Jautir Simbolon terjerat kasus dugaan tambang ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Aliansi massa tersebut meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jautir Simbolon dengan tuntutan maksimal.

Kordinator Aksi Rafael Sinaga mengungkapkan bahwa sidang tuntutan terhadap Jautir Simbolon sudah ditunda sampai 2 kali tanpa penjelasan yang konkrit dari pihak kejaksaan.

“Jadi kita minta agar jaksa segera melakukan tuntutan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa Jautir Simbolon dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, para mahasiswa juga meminta agar Kejati Sumut segera menindaklanjuti rentut terhadap terdakwa Jautir Simbolon sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Sandiaga Uno Apresiasi Pemkot Bandung dalam Pengembangan Ekosistem Gim Lokal

Tidak hanya itu saja, Rafael juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menghukum Jautir Simbolon secara transparan dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami juga meminta agar JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” pintanya.

Rafael menegaskan bahwa semua orang sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal terhadap hukum di Indonesia.

“Kita ketahui bahwa Jautir Simbolon merupakan abang kandung Rapidin Simbolon yang merupakan anggota DPR RI. Jadi, kita harap tidak ada intervensi dari pihak lain, karena semua orang sama di mata hukum,” cetusnya.

Rafael juga meminta agar tidak ada lagi penundaan sidang tuntutan terhadap Jautir Simbolon yang akan digelar pada, Kamis (7/11) besok.

“Jika besok ditunda juga, kami akan menggelar aksi kembali di Kantor Kejati Sumut dengan massa yang lebih besar,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa Jautir Simbolon sudah diadili di PN Balige dalam perkara penambangan batu tanpa izin di Desa Silima Lombu, Kecamatan, Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Baca Juga:

Romli Orasi Didepan Masyarakat Ujan Mas saat Kampanye Tatap Muka Cabup Ali Rahman

Dia disangkakan melanggar Pasal 158 dan atau Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (wol/ryp)

Exit mobile version